FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar akan kembali melanjutkan program vaksinasi Covid-19. Layanan tersebut akan dibuka secara umum.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Makassar, Hadijah Iriani mengungkapkan, tidak lagi membatasi masyarakat yang ingin vaksin. Tidak ada lagi kriteria khusus.
"Insyaallah 1 Juli nanti nanti itu kita akan buka secara umum. Siapa saja boleh divaksin, tidak lagi seperti kemarin yang kriteria-kriteria yang mendapatkan vaksinasi terlebih dahulu yaitu lansia, pelayan publik dan tenaga kesehatan,"ujarnya, Rabu (30/6/2021).
Layanan vaksinasi ini, kata Iriani akan dibuka di seluruh 47 puskesmas. Masyarakat yang ingin vaksin bisa datang puskesmas terdekat. Syaratnya membawa kartu tanda pengenal (KTP) dengan syarat minimal 18 tahun.
"Siapa saja boleh divaksin, dengan catatan tentu berada di wilayah kerja puskesmas, di mana tempat tinggalnya, di mana terdaftar sebagai warga kota Makassar di wilayah kerja puskesmas, silakan divaksin di Puskesmas masing-masing. Itu per 1 Juli jadi tidak ada batasan lagi, siapa aja boleh,"katanya.
"Syaratnya hanya bawa KTP karena itu yang nanti akan kita laporkan ke pusat, sampai kepada kementerian kesehatan. Itu melalui P-Care-nya. Ada sistem yang terus diperbaiki,"pungkas Iriani.
Selain itu, program vaksinasi di Makassar terus berjalan. 10 ribu dosis vaksin disiapkan Pemkot dalam rangka ulang tahun Bhayangkara. (ikbal/fajar)