Dialog dilanjutkan oleh Luna Vidya bersama Prof. Nini yang lebih mengeksplore lagi terkait potret kerjasama dalam membangun anggaran publik yang responsif gender.
“Legislatif dan eksekutif adalah satu kesatuan yang saling berkaitan bagaikan dua mata koin logam, serta harus pula dilibatkan banyak aktor termasuk NGO, Perguruan Tinggi dan Komunitas Sosial yang ada”, ungkap Prof. Nini.
Prof. Nini membuka pandangan dari Sahabat Publik yang hadir bahwa segala bentuk aturan telah diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri No 15 Tahun 2008 yang isinya terdapat pergeseran konsep tentang pembiayaan pengarusutamaan gender di daerah. Penguatan yang dilakukan oleh SKPD dan OPD adalah memastikan bahwa rumusan perencanaan telah menjamin pemenuhan kesetaraan gender.
Prof. Nini menambahkan bahwa analisis anggaran yang ada di OPD yang ada tidak dapat lagi diubah ketika telah termuat dalam Keputusan Menteri Nomor 50, tetapi tidak menuntut kemungkinan bahwa apa yang tertuang dalam PPRG seluruhnya dapat terpenuhi.
“Ketika DPRD mengatakan bahwa telah memberikan supporting, harusnya dilakukan evaluasi secara berkala. harusnya pada peneliti mampu bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk memberikan data dan informasi kepada OPD dan DPRD Kota Makassar sebagai rujukan perencanaan”, harapan dari Prof. Nini.
Noni menyatakan sangat tertarik dengan harapan yang disampaikan oleh Prof. Nini. Ruang Publik dapat menjadi jembatan bagi legislatif untuk bertemu dengan akademisi untuk mendukung hadirnya kesepemahan yang baik.