Suardi Saleh juga menambahkan bahwa pelaksanaan PTM satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa kesiapan pembelajaran sesuai protokol kesehatan di antaranya:
- Membentuk Tim Satgas Covid 19 di setiap tingkat satuan pendidikan
- Ketersediaan sarana Protokol Kesehatan
- Pengaturan sarana dan prasarana sekolah meliputi pengaturan jarak meja 1,5 M, memiliki sirkulasi udara yang baik, dan dilakukan desinfeksi setiap hari
- Pelaksanaan pembelajaran dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti tiap kelas (PAUD maksimal sebanyak 5 orang, SD/SMP/MTS Maksimal 18 orang, tiap jam 30 menit dalam satu hari maksimal 4 jam pelajaran tanpa istirahat, melaksanakan kombinasi pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh, melakukan pembelajaran bergiliran (Shifting), bekerja sama dengan fasilitas kesehatan terdekat, pemberian vaksinasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan.
Berdasarkan kebijakan pokok dan hasil rapat koordinasi yang dilakukan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas untuk tahun ajaran 2021/2022 di Kab. Barru dapat dilaksanakan dengan pola penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas atau dikombinasikan (Mix Learning) dengan pembelajaran jarak jauh yang tentunya disesuaikan dengan kondisi dan situasi penyebaran Covid 19 tempat satuan pendidikan berada. (rls)