Fajar.co.id, Luwu Utara -- Untuk menertibkan penamaan singkatan dan akronim nomenklatur Perangkat Daerah Lingkup Pemda Luwu Utara, Bupati Luwu Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 061/064/Bag. Orgs/Setda tentang Singkatan dan Akronim Penamaan Perangkat Daerah.
Surat Edaran Bupati Lutra ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah (Setda), para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Kepala Bagian (Kabag) Setda Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara.
Surat Edaran (SE) Bupati ini dikeluarkan menyusul terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Surat Edaran itu, terdapat 26 Perangkat Daerah (PD) yang mendapatkan penamaan singkatan dan akronim baku yang diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur pemerintahan, termasuk masyarakat yang ingin berkomunikasi via surat atau undangan.
Ada tiga tujuan dikeluarkannya SE Bupati ini, yaitu: (1) Menciptakan pemahanan yang sama dalam penamaan singkatan dan akronim PD, (2) Mewujudkan kejelasan dan kemudahan komunikasi lintas PD; dan (3) Melancarkan komunikasi organisasi berbasis teknologi.
“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan terima kasih,” tutup Bupati Luwu Utara sebagaimana dikutip dalam Surat Edaran yang ditandatangani langsung Bupati Indah Putri Indriani.
Berikut 26 PD berserta singkatan dan akronim yang ditetapkan: