FAJAR.CO.ID, PAREPARE --Pemkot Parepare pada tahun anggaran 2020, menganggarkan PAD dari Pajak Restoran sebesar Rp6.545.000.000 dan terealisasi sebesar Rp5.819.487.418.
Hasil penelusuran FAJAR, dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kota Parepare tahun 2020, BPK Sulsel menemukan adanya kekurangan penerimaan pajak restoran minimal Rp137.956.090.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Walikota Parepare antara lain memerintahkan Kepala Bidang Pendapatan dan Kepala Bidang Penagihan supaya optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan tugas penganggaran, pendapatan, penetapan, penagihan, pemeriksaan, pelaporan dan penerapan transaksi perpajakan online atas pajak restoran.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Parepare, Yasser Latief menegaskan, potensi pajak di Parepare sangat bagus, akan tetapi ternyata PAD yang dipungut belum secara optimal. Terutama untuk pajak restoran.
Dengan adanya temuan BPK Sulsel tahun anggaran 2020 terkait kekurangan penerimaan tersebut, anggota Banggar DPRD Parepare ini mempertanyakan alasan kekurangan pembayaran tersebut.
"Kan ada alat rekam pajak, kenapa bisa kekurangan penerimaan?" paparnya.
Kepala Badan Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Jamaluddin Achmad menyampaikan, untuk penurunan pajak yang tidak sesuai target disebabkan kondisi pandemi sehingga pajak restoran tidak maksimal untuk tahun 2020.
Awal pandemi banyak restoran dan rumah makan tutup dan aktifitasnya dibatasi jam operasinya.