FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Harun Sulianto menyerahkan 5 (lima) surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dari ditjen Kekayaan Intelektual dan piagam penghargaan integrasi JDIH ( Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) dari Menkumham, kepada Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, di Aula Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara Makassar, Senin(12/7).
Lima surat pencatatan KIK tersebut yaitu Perjanjian Topekkong ( naskah pemersatu dua kerajaan, Gowa dan Bone yang dimediasi oleh kerajaan Sinjai. Perjanjian Topekkong sangat dipegang teguh oleh rakyat sinjai yang menentang keras belanda mengadu domba dan memecah belah kerajaan – kerajaan di Sulawesi selatan); Tari Ma'dongi, merupakan ekspresi budaya tradisional yang bersifat terbuka dari kabupaten sinjai. Tari Ma’dongi sering dipentaskan pada acara – acara umum seperti hari jadi daerah, pesta panen, pesta pernikahan ataupun acara – acara besar lainnya;
Ma'rimpa Salo' dapat merupakan pesta adat untuk melestarikan tradisi budaya dan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Sinjai meskipun yang melaksanakan hanya di 2 desa yakni desa Sanjai dan desa bua tetapi pesta adat tersebut dapat dinikmati oleh siapapun; Minas, minuman khas warga Sinjai yang dipercaya memiliki khasiat menambah tenaga dan memberikan rasa hangat bagi para penikmatnya dan hanya dapat ditemukan di Kabupaten Sinjai; dan poto--poto' merupakan makanan/kue cemilan (kue kering) khas sinjai yang memiliki bentuk menyerupai simpul.