"Saat bertransaksi daring, berhati-hati dengan penipuan yang marak terjadi. Waspada penipu dengan berbagai modus," katanya.
Berikutnya, Jeihan Achtar Nizamuddin menyampaikan materi berjudul “Memahami Aturan Bertransaksi di Dunia Digital”. Ia mengatakan, saat melakukan transaksi baik penjual maupun pembeli harus paham akan hak dan kewajibannya masing-masing. Misalnya, penjual wajib memberikan informasi tentang barang atau jasa secara jujur dan benar, dan pembeli pun wajib membaca informasi serta ikuti prosedur tentang penggunaan barang atau jasa yang dibelinya.
"Hal-hal yang perlu dilakukan sebelum bertransaksi, seperti status penjual serta bandingkan barang," ujarnya.
Sebagai pemateri ketiga, Anas Iswanto Anwar membawakan tema tentang “Cara dan Legalitas Bayar Tagihan Online”. Menurut dia, beberapa jenis pembayaran daring yang berkembang, di antaranya kartu kredit, transfer ATM, pembayaran via minimarket, pembayaran di rumah atau cash on delivery (COD), serta dompet digital atau e-wallet.
"Selaku konsumen yang baik diharuskan mampu untuk mengontrol dan memanfaatkan kemudahan aktivitas belanja elektronik dengan bijak. Hindari tindakan memperboros diri dengan belanja barang yang tidak penting," jelasnya.
Adapun Qodriansyah Agam Sofyan, sebagai pemateri terakhir, menyampaikan tema mengenai “Jenis-Jenis Penipuan di Internet dan Cara Menghindarinya”. Ia mengatakan, jenis penipuan yang marak di internet, yaitu scam atau penipuan dengan modus penyamaran sebagai pihak tertentu, dan social engineering yang meliputi phishing, baiting dan malware. "Tujuan kejahatan ini untuk mendapatkan informasi berharga atau akses pribadi, serta uang," kata dia.