FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Komunitas Gerak Bersama Rakyat Anti Ketidakadilan (Ge-BRAK) Indonesia meminta masyarakat mengawal sidang Nurdin Abdullah dan kawan-kawan agar tidak menjadi komoditas mafia hukum di Indonesia.
Koordinator Ge-BRAK Indonesia, Firman Prasetio, SH, dalam pemantauannya di sidang Nurdin Abdullah, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 22 juli 2021.
memgatakan ada tiga poin utama dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar, 22 juli 2021 siang dengan terdakwa Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel nonaktif.
“Jika kita cermati bersama-sama bahwa pemenangan Agung Sucipto tidak lepas dari peran pokja biro pengadaan barang dan jasa. Semestinya orang- orang yang disebutkan dalam dakwaan tersebut tidak lagi didudukkan di biro pengadaan barang jasa dan Plt Gubernur Sulsel seharusnya menempatkan orang-orang yang memiliki integritas tinggi terhadap pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme,” kata pengacara lulusan Fakultas Hukum Unhas ini.
Karena ada kemungkinan kebiasaan seperti ini bisa saja sudah menjadi tradisi dari sejak dulu.
Katanya, nama-nama pemberi gratifikasi yang disebutkan dalam dakwaan harus dikawal dalam persidangan,dan ditelusuri apakah mereka memang punya niatan memberi karena ingin mendapatkan proyek atau bisa saja mereka memberi karena telah menjadi ATM pejabat terkait sehingga mau tidak mau mengeluarkan uang lantaran lagi sementara ada pekerjaan proyek.
“Nama-nama yang disebut dalam dakwaan harus dikawal agar tidak menjadi “komoditi” bagi para mafia hukum untuk bermain mengamankan nama-nama ini. KPK mesti menjernihkan persoalan ini,” ujarnya lagi.