"Urusannya pemerintah. Ada izinnya juga (kafe milik Riyana dan Nur Halim). Tidak mungkin tidak ada izinnya," kata kuasa hukum Riyana-Nur Halim, Ari Dumais kepada Fajar.co.id. (ishak/fajar)
Alasan Sibuk, Pasutri Penyerobot Makam Tak Kunjung Diperiksa
