FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru inisiasi Pemkot Makassar bakal didorong tahun ini. Yakni Ranperda Kota Dunia dan Makassar Incorporate
Badan Penelitian dan Pengambangan Daerah (Balitbangda) Kota Makassar sudah masuk dalam penyelesaian naskah akademik serta norma aturan (ranperda) . Sudah masuk tahapan pengkajian dan pendalan setiap pasal.
Kepala Balitbangda Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan, Ranperda Kota Dunia merupakan tindak lanjut dari visi misi serta program strategis. Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi.
Sementara, Ranperda Omnibus Law merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Omnibus Law yang telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), setelah dibahas di DPR RI.
Perda Pendirian Perseroan Daerah merupakan tindak lanjut dari gagasan yang pernah disampaikan Presiden terkait rencana pembentukan Indonesia Incorporate. Hal ini yang ingin kita wujudkan di kota Makassar dalam kerangka berfikir untuk meningkatkan jaringan usaha yang lebih kuat antara pemerintah dengan dunia usaha.
Demikian pula dengan upaya pemerintah kota Makassar untuk mengefektifkan sejumlah perda yang jumlahnya kurang lebih 218 yang perlu dilihat kembali melalui metode omnibus law. Kedepannya, kita ingin lebih menyederhanakan, sejumlah peraturan untuk lebih efektif dan efisien ke depan” ujar Bukti, Jumat (30/7/2021).
Khusus Ranperda Omnibus Law, kata dia, akan didorong secara bertahap. Sebab, ada banyak sektor yang akan diatur di dalam ranperda ini. Kita harapkan bisa rampung tahun depan dan kita ajukan ke dewan perwakilan rakyat daerah untuk dibahas.