FAJAR.CO.ID, MALILI--Mulai sekarang, pikir dua kali jika ingin terlambat masuk kerja. Bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di Dinas Kominfo Luwu Timur yang sering lambat masuk kerja akan disanksi pemotongan tunjangan kinerja sesuai jam kerja.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Luwu Timur, Masdin mengaku mengeluarkan kebijakan ini karena masih banyak ASN di Dinas Kominfo yang sering telat masuk kantor.
"Masih banyak staf yang tidak disiplin masuk kantor sesuai jadwal yang diatur Bupati Luwu Timur, "kata Masdin kepada FAJAR.
Sesuai peraturan bupati nomor 7 Tahun 2021 dan amanat Bupati Luwu Timur, mulai hari ini tanggal 02 Agustus 2021 agar semua ASN/Upah Jasa tertib absensi “Presensi” sesuai jam kerja pegawai.
Bagi ASN yang lambat datang atau masuk kantor pada pagi hari, akan disanksi.
Demikian juga bagi ASN bolos kerja atau cepat pulang tidak sesuai jam kerja pegawai. Maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merela akan di potong sesuai dengan waktu keterlambatannya, begitu juga dengan jam pulang kantor jika pulang sebelum waktunya.
Besaran TPP yang paling rendah Rp2,1 juta setiap ASN. Absensi saat ini langsung terintegrasi dengan kinerja pegawai.
Dia berharap semua Staf di jajaran Diskominfo agar disiplin dan masuk kantor tepat waktu.
Tidak hanya untuk ASN, Masdin juga memberlakukan kedisiplinan bagi upah jasa.
Bagi tenaga Upah Jasa/Non ASN untuk disiplin masuk kantor. Karena setiap tiga bulan akan dilakukan evaluasi.
“Jadi tolong teman-teman upah jasa juga untuk memperhatikan kehadirannya dengan menggunakan aplikasi presensi tersebut,” tegas Masdin.