Di sisi lain pihaknya mengakui, kurangnya kesadaran dari pemiliki IUP yang menambang tetapi tidak menyetorkan retribusi berdampak negatif terhadap serapan PAD dari sektor potensial tersebut.
"Makanya kami, kini sedang menyusun mekanisme pembayarannya. Saat ini sedang menunggu penyempurnaan Perbub, sementara masih di bagian hukum. Teknisnya nanti, seperti pos penjagaan untuk pengawasan,” tutupnya.
Sementara itu, Bupati Pinrang, Irwan Hamid menanggapi santai ketika ditanya langkah apa yang sedang disiapkan Pemkab Pinrang untuk menindaki banyaknya penambang yang tak terdaftar sebagai wajib pajak tersebut.
"Konfirmasi ke dinas PTSP," singkatnya. (abd/fajar)