FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Dalam kebijakan PPKM Level 4 di Makassar yang diperpanjang mulai 24 Agustus - 6 September, mal telah dizinkan kembali beroperasi.
Meski menjadi anging segar bagi sektor retail yang ada di mal, namun pengelola dan penyewa tetap mengaku membutuhkan beberapa relaksasi dari pemerintah, seperti insentif Pajak Penghasilan (PPh) final,
PPN sewa yang perlu diperpanjang, dan sejumlah insentif fiskal lainnya dari pemerintah kota.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sulselbar, Ricky Theodores mengungkapkan selama PPKM yang tidak membolehkan mal beroperasi, harus diakui bahwa baik pengelola maupun penyewa sangat membutuhkan insentif pajak.
Ia menjelaskan, dari sisi pengelola insentif PPh sangat dibutuhkan, mengingat pengahasilan dari biaya sewa sangat berkurang. Sementara dari penyewa, PPN sewa nol persen selama tiga bulan yang diberikan pemerintah dinilai masih kurang.
"Walaupun sudah ada (insentif PPN) itu hanya untuk penyewa, nah kita pengelola mal ini benar-benar harus survive menyesuaikan dengan kondisi penyewa," ujarnya Selasa (24/8/2021).
Diungkapnya, bahwa selama mal tidak beroperasi, pengelola telah menyesuaikan biaya sewa dengan memberikan diskon, namun itu tergantung dari kebijakan masing-masing mal.
"Dari sepuluh mal atau pusat belanja di Makassar, ada yang kasih diskon, bahkan ada juga yang tidak memungut sama sekali," ungkapnya.
Kendati begitu, APPBI Sulselbar tetap mengapresiasi langkah pemerintah untuk membuka mall, meski dengan catatan sejumlah insetif tersebut harus direalisasikan demi membantu geliat ekonomi, khususnya sektor retail mall yang selama ini tertekan.