Ricuh dengan Penjual Coto di Makassar, Wali Kota Panggil Satpol PP

  • Bagikan

Dalam surat edaran Wali Kota Makassar yang bernomor: 443.01/400/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tertanggal 10 Agustus 2021 dijelaskan warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat di buka sampai dengan pukul 22.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi. (selfi/fajar)

  • Bagikan