FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi sorotan anggota DPRD Kabupaten Wajo. Dana pinjaman ke pemerintah daerah tersebut dinilai menjadi ancaman.
Hal itu diutarakan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Wajo, Hairuddin. Menurutnya dana pinjaman yang diperoleh Pemkab Wajo Rp89 miliar ditahun ini, bakal menjadi ancaman dalam hal otonomi daerah. Termasuk kurang lebih 500 kabupaten/kota.
Misalnya, Pemkab Wajo resmi memperoleh dana pinjam Rp89 miliar dari pusat melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dengan suku bunga sebesar 5,30 persen untuk jangka waktu 3 tahun.
"Sehingga kedepan Wajo diwajibkan mengangsur Rp4,7 miliar. Kekhawatiran saya jangan sampai ada daerah tidak bisa mengembalikan pinjam ini. Jika terjadi seperti itu, maka otonomi daerah terancam dicampuri pemerintah pusat," ujarnya saat ditemui di ruangan Komisi I DPRD Wajo, Jumat, 3 September.
Tanpa disadari, kata legislator dari fraksi Partai Demokrat ini, pemerintah pusat sudah mencampuri urusan rumah tangga pemerintah daerah. Sebab ada persyaratan ditentukan terhadap program yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi tersebut.
"Daerah baru mengajukan pinjaman sudah dicampuri terkait peruntukan dari PEN ini. Bagaimana kalau kedepannya. Saya takutnya pusat akan membuat payung hukum jika mana ada daerah tidak bisa membayar," paparnya.
Kekhawatirannya bercermin pada Undang-undang Cipta Karya, termasuk urusan pemerintahan daerah. Campur tangan pemerintah pusat ke daerah sebetulnya sudah terjadi.
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Wajo, Susilawati Panikkai, tidak ingin menanggapi pendapatan tersebut.