Fajar.co.id, Luwu Utara -- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 005/567/Disdikbud Tanggal 2 September 2021 tentang Jaring Inovasi Sekolah. Dalam SE tersebut, setiap sekolah diwajibkan membuat minimal satu inovasi.
Kadis Dikbud melalui Kabid GTK, Suharto, menyebutkan, SE tentang Jaring Inovasi Sekolah dimaksudkan untuk memperkuat kembali status Luwu Utara sebagai kabupaten paling inovatif pada 2019 lalu, sehingga dengan SE ini akan mempertegas status tersebut.
“Kabupaten Luwu Utara adalah salah satu daerah yang sangat inovatif berdasarkan penilaian Indeks Inovasi Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri-RI) pada tahun 2019 yang lalu,” ungkap Suharto, Kamis (2/9/2021), di Masamba.
Selain itu, kata dia, setiap tahun diadakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik oleh Kementerian PANRB, mulai tingkat kabupaten sampai nasional, sehingga dengan adanya SE ini semakin membangkitkan semangat berinovasi di sektor pendidikan.
“Sejak 2014 Dinas Pendidikan telah menjuarai Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) sampai sekarang. Tahun ini, ada dua inovasi Dinas Pendidikan yang lolos KIPP Sulsel tahun 2021, yaitu Kebun Si PINTAR dan Rompi KPK,” ungkap pria yang akrab disapa Atto ini.
“Semoga semua sekolah di Luwu Utara bisa menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut agar Luwu Utara, khususnya Dinas Pendidikan, bisa ikut Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik setiap tahun,” tandasnya. (*/fnn)