Satgas COVID-19, kata Nursalim, nantinya akan menyiapkan titik lokasi (tilok) pemeriksan swab antigen mana saja yang menjadi rekomendasi dari Kemenkes, sehingga semua peserta tes nantinya wajib melakukan pemeriksaan di tilok yang telah disiapkan Satgas COVID-19. “Satgas meminta semua titik pengambilan rapid antigen harus terdaftar di Kemenkes, karena akan sangat membantu dalam menurunkan level PPKM nantinya,” tandas Nursalim. (*/fnn)