FAJAR.CO.ID, JAKARTA--— Keberpihakan Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) DR Ir Hj A Majdah M Zain MS.i kepada pendidikan anak tidak perlu di ragukan baik termasuk berkebutuhan khusus, kepedulian ini juga menjadi komitmen institusi UIM dengan menandatangani MoU kerjasama dengan Rektor UIM di Jakarta Teken MOU Dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Republik Indonesia, beralamat dan berkedudukan di Jl. Teuku Umar 10-12 Menteng Jakarta Pusat (Senin/27 September 2021 )
Dr. Susanto, MA. : Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Republik Indonesia, dalam sambutannya memberi apresiasi setinggi tingginya kepada Universitas Islam Makassar yang konsen pada anak di segala aspek sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946 setiap kita semua bertanggung jawab nasib anak kita
Penandatangan dilakukan langsung Majdah Rektor Universitas Islam Makassar didampingi Wakil Rektor I Bidang Mahasiswa Prof DR Arfin Hamid SH MH , Ketua Dewan Guru Besar Prof DR H Najmuddin H.A Safa MA, Wakil Dekan III Tehnik Rizal Syarifuddin ST MT , Koordinator MKU DR Hj andi Herawati M.Ag Kabag Humas dan Kerjsama Dr Wachyudi Muchsin S.Ked , SH MKes ,