FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) menggelar Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) angkatan XIX, di Hotel Kyriad, Jalan H. Ince Saleh, Jumat (1/9/2021).
Diklat ini merupakan rangkaian tahapan yang harus dilalui seorang calon advokat yang sebelumnya telah mengikuti Ujian Calon Advokat (UCA) sebelum dilantik sebagai Advokat dan diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Sekjen DPP H.M Aries Pangerang S.H., M.H., didampingi Ketua Umum DPD KAI ISL Sulawesi Selatan, Syamsuddin Nur S.H., M.H., dan Ketua Panitia Andi Guntur Sose S.H., MBA.
Ketua Panitia DKPA, Andi Muhammad Guntur Sose, S.H., MBA, berujar, ada 19 calon advokat yang mengikuti diklat kali ini. Mereka berasal dari sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan seperti Makassar, Gowa, Bulukumba dan Maros.
"Sengaja DKPA dilaksanakan dengan suasana peserta terbatas, tak lepas dari arahan DPP KAI yang menekankan protokol kesehatan yang ketat, termasuk jumlah peserta DKPA," ungkapnya.
Wasekjen DPP KAI H. M. Aris Pangerang yang hadir mewakili Presiden KAI, Siti Jamaliah Lubis, menekankan agar para peserta yang nantinya memperoleh legitimasi melalui organisasi KAI, untuk tetap berada pada jalur organisasi dan tetap mengikuti Undang-Undang Advokat sesuai hasil rapat dengan Mahkamah Agung
"Untuk tidak amburadulnya profesi advokat yang menurut undang-undang profesi terpandang dan terhormat, maka kita konsisten dan tegas menjalankan Undang-Undang Advokat itu. Artinya, Anda sudah terproses melalui KAI untuk mendapatkan Legitimasi sebagai advokat dengan predikat penegak hukum lainnya," ucapnya.