PIC Property PT.SCI, Akmal mengemukakan bahwa temuan BPK Sulsel pada Tahun 2016-2017 menyebutkan bahwa pemprov mengalami kerugian atas aset tersebut dengan tidak adanya deviden bagi pemerintah atas pemanfaatan lahan, dan tahun 2021 terbit Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel nomor 032/5944/BKAD tanggal 22 Juli 2021 yang menyebutkan bahwa pembangunan beberapa unit rumah permanen di atas tanah tersebut tidak sesuai amanat dan ketentuan perundang-undangan.
"Berdasarkan beberapa dasar hukum tersebut dan pendapat hukum (legal opinion) yang berkembang pada rapat koordinasi dan gabungan, maka tanah tersebut akan segera diambil alih pengelolaannya oleh PT. SCI (PERSERODA SULSEL)," katanya.
Hal ini dalam rangka pemanfaatan aset daerah dan peningkatan PAD bagi pemerintah provinsi Sulawesi Selatan. Upaya penertiban tersebut Juga merupakan usaha dan tindak lanjut atas surat dari YAYASAN JUANG ANDI SOSE yang telah mengembalikan dan menyerahkan penggunaan lahan serta bangunan kepada Pemprov Sulsel, ditandatangani Sekretaris Daerah (Dr. Abdul Hayat), M.Si.) dan Andi Hamrul Sose yang tertuang alam berita acara penyerahan Nomor 22/YJAS/XII/2019 pada hari Jumat, 06 Desember 2019. (nsrn/fajar)