FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Lelaki berinisial RA kabur dari sel tahanan Polres Gowa. Sampai saat, tersangka kasus penculikan anak di bawah umur itu masih berkeliaran.
Aparat kepolisian masih berupaya mengejar tersangka yang kini keberadaannya belum diketahui. Sementara, keluarga korban sangat menyesalkan RA yang telah menculik anaknya beberapa bulan lalu, kabur dari sel tahanan.
"Keluarga atau klien kami sangat menyayangkan itu dan sangat kecewa dengan penanganan di Polres Gowa," kata kuasa hukum korban, M Syafril Hamzah kepada jurnalis Fajar.co.id, Selasa (5/10/2021).
Ia menceritakan awal kejadian kasus tersebut bermula di Bulan Agustus 2020. Korban yang masih dibawah umur, inisial SM (17) saat itu berada di Jalan Poros Pallangga, Kabupaten Gowa.
Kemudian dibawah kabur oleh pelaku inisial RA (21).
Orang tua korban berupaya mencari-cari korban yang tidak pernah pulang ke rumah, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa tepatnya pada Bulan September 2020.
“Dalam penyelidikan kepolisian kemudian diketahui bahwa pelaku yang membawa kabur korban adalah inisial RA. Namun belakangan pelaku tak kunjung kooperatif dan akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tepatnya 15 September 2020 pelaku berstatus DPO,” beber Shyafril.
Selama 10 bulan lebih pencarian dan tak ada kabar, keberadaan korban bersama pelaku akhirnya terendus di sebuah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kerabat korban lalu memberitahukan informasi keberadaan korban di NTT kepada pihak Polres Gowa dan selanjutnya Polres Gowa mengutus Tim Anti Bandit Polres Gowa menuju lokasi yang dimaksud.