FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA -- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2021 ditiadakan di Kabupaten Tana Toraja.
Hal tersebut diakibatkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tana Toraja telat menyetor Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tana Toraja, Yohannis Nappan mengatakan, tenggat waktu pembahasan APBD-P pada 30 September 2021. Sementara TAPD Tana Toraja menyetor KUA-PPAS tepat pada waktu yang ditentukan.
"TAPD telat untuk menyetor (KUA-PPAS). Kan kalau tahapan pembahasannya di DPRD itukan 3 kali diparipurnakan, jadi tidak ada waktu lagi," katanya, Rabu, 13 Oktober.
Yohannis mengungkapkan, DPRD Tana Toraja tak bisa berbuat banyak. Legislatif kata dia, sudah melakukan koordinasi dengan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengenai hal tersebut.
"Pihak Badan Anggaran (Banggar) sudah melakukan koordinasi sehubungan itu. Mau bagaimana lagi tidak mungkin juga DPRD bahas dalam satu hari," ungkapnya.
Tidak adanya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) APBD-P ini menuai sorotan. Pasalnya, baru kali ini Kabupaten Tana Toraja mengalami hal itu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tana Toraja, Kristian HP Lambe sangat menyayangkan hal tersebut terjadi. Dia pun menyoroti kinerja TAPD Tana Toraja yang telat menyetor KUA-PPAS.
"Selama tiga periode saya di DPRD, baru kali ini terjadi. Harusnya TAPD memperhatikan betul persoalan ini," ujarnya.