FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Untuk memasuki wilayah Sulsel, kini tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes swab PCR. Cukup tes usap atau swab antigen.
Terhitung pekan kedua Oktober, tes usap ini berlaku bagi setiap orang yang ingin masuk ke wilayah Sulsel. Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, dr Arman Bausat menuturkan, pintu masuk kembali dilonggarkan sejak kasus semakin menurun.
Meski demikian, dilonggarkan bukan berarti bebas tanpa aturan. "Swab antigen ini berlaku bagi yang sudah vaksinasi dua kali. Kalau baru satu kali vaksinasi, masih tetap harus swab PCR," terang pria yang juga Dirut RSKD Dadi ini, Kamis, 14 Oktober.
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Arafah menambahkan, menunjukkan hasil tes usap tersebut hanya berlaku bagi orang luar yang ingin masuk ke Sulsel. Jika orang Sulsel mau ke luar, harus mengikuti aturan wilayah yang dituju. Sebab setiap daerah memiliki aturan yang berbeda-beda.
"Misal warga Sulsel mau ke Jakarta. Tidak boleh terbang sebelum dinyatakan negatif swab PCR-nya. Berarti syaratnya harus swab PCR dan tidak berlaku kalau hanya swab antigen," bebernya.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman melalui rilisnya mengatakan, sebenarnya Sulsel masih memperketat warga luar yang masuk. Khususnya dari Pulau Jawa dan Bali, serta daerah zona merah lainnya.
"Masyarakat yang berasal dari zona merah, kami sarankan lebih baik jika diwajibkan swab PCR. Dan ini memang diberlakukan juga di daerah asalnya," papar Sudirman.
Meski demikian, dalam hal ini Sulsel akan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang No 48 tahun 2021.