Imigrasi Kemenkumham Sulsel Lakukan Pengawasan WNA di Dua Perusahaan

  • Bagikan


FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) lakukan pengawasan Orang Asing dua Perusahaan di Kabupaten Barru dan Pinrang. 
Tim mendatangi Perusahaan Mitsubishi yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang beralamat Desa Lamkoko Kec. Balusu Kab. Barru. 


Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Sulsel Mirza Akbar mengatakan, perusahaan ini mempekerjakan 16 Tenaga Asing dari beberap negara seperti Jepang, Philippina, India Czech Republik, Korea Selatan yang menduduki jabatan sebagai Manager dan Engginering dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku sampai dengan tahun 2022. 


Kemudian mendatangi Perusahaan Biota Laut Gangga (BLG) yang bergerak dibidang rumput laut yang beralamat di Desa Polewali Kec. Suppa Kab. Pinrang. 


Di Perusahaan ini, Sebanyak 19 Orang warga negara RRT dengan level jabatan direktur, operasional manager, Quality Control Manager dan Manager mekanik dengan menggunakan izin tinggal terbatas (Itas) yang berlaku sampai dengan tahun 2022. 


"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dikarenakan Pintu Keluar Masuk dan Lalulintas Orang AsingMelalui Bandara Ngurah Rai-Bali, Pelabuhan Laut Batam dan Bintan di Kepualauan Riau telah dibuka kembali oleh Pemenrintah," Kata Mirza. 


Menurut Mirza, ini juga sejalan dengan terbitnya Permenkumham Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Keputusan Menkumham tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam rangka Pemberian Visa selama masa Penangganan Penyebaran Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

  • Bagikan