Sebagai contoh, dalam satu sekolah terdapat 6 formasi kosong sedangkan hanya 4 guru honorer, maka 4 guru honorer ini tidak perlu lagi mendaftar di formasi sekolah lain karena sudah jelas di prioritaskan atau masuk kategori afirmasi.
Mereka hanya perlu lulus dalam ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Apalagi passing grade formasi reguler dan afirmasi kata Bupati ASA sudah pasti jauh berbeda.
"Sebenarnya pemerintah pusat memprioritaskan guru honor yang sudah lama mengabdi di sekolah tersebut. Ini yang mungkin kurang tersampaikan ke guru honorer kita yang melamar PPPK. Informasinya baru kita tahu juga saat kunjungan ke Kementerian," jelasnya.
Untuk itu, Bupati ASA berharap direkruitmen PPPK Gelombang selanjutnya para guru honorer bisa memperhatikan ini, sehingga dapat terakomodir dalam program satu juga guru Kemendikbud.
"Mudah-mudahan yang belum lulus di tahap pertama bisa lulus di tahap kedua, teman-teman yang sudah mengabdi lama hanya perlu bersaing dengan diri sendiri, " jelasnya. (sir)