FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - - Polemik skorsing yang diterima Mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UMI, Dr H R Sudirman berlanjut ke pengadilan. Lantaran proses mediasi yang dilakukan pihaknya bersama Yayasan Wakaf UMI menemui jalan buntu.
Sudirman sendiri mempersoalkan skorsing yang dijatuhkan rektorat sejak 20 April 2020, lantaran sejak saat itu dia tidak lagi menerima gaji sepersenpun dari Yayasan Wakaf UMI. Kuasa Hukum Sudirman, Dr Amrullah Djaya menyampaikan tindakan yayasan diduga tidak sesuai aturan ketenagakerjaan sehingga pihaknya mengadukan ke Disnaker Kota Makassar.
"Anjuran dari Disnaker sudah keluar per 30 September 2021, yang meminta pimpinan Yayasan Wakaf UMI memanggil kembali Dr H R Sudirman bekerja, dan memberikan hak upahnya selama masa skorsing yang dijalani sejak tanggal 27 April 2020 sampai masuknya kembali bekerja, " kata Amrullah Djaya.
Namun kurun waktu 10 hari anjuran itu tidak dilaksanakan, maka pihaknya melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar kliennya mendapatkan hak. Yakni meminta PHK dan mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang cuti tahunan yang belum diambil yang totalnya mencapai Rp147 juta lebih. Gugatan PHI didaftarkan pekan lalu, dan dijadwalkan sidang perdana pada 9 November.
"Itu diluar gaji yang belum dibayarkan. Sebab walaupun dia diskorsing, dia tetap berhak menerima upah sesuai UU Ketenagakerjaan, No11 tahun 2020," bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Kuasa Hukum Yayasan Wakaf UMI, Prof Dr Sufirman Rahman SH MH menyampaikan sejak dari awal, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Termasuk yang dilayangkan ke PHI, lantaran pengadilan sudah menolak tuntutan Sudirman dalam perkara perdata terdahulu.