Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperbup Enrekang Tentang Manajemen Tenaga Sukarela

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR– Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan telah mengharmonisasi Produk Hukum Daerah Kab. Enrekang berupa rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang manajemen tenaga sukarela di ruang rapat setempat pada Jumat kemarin.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Andi Haris mengatakan kegiatan harmonisasi ini merupakan proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundangan dan teknik penyusunan peraturan perundangan agar menghasilkan peraturan perundangan yang baik yakni memenuhi aspek filosofis, sosilogis, dan yuridis.

Haris mengapresiasi Pemerintah Kab. Enrekang yang sangat intens melakukan harmonisasi produk hukum daerahnya di Kantor Wilayah Sulsel.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto dalam keterangannya, Sabtu (06/11) mengatakan selama tahun 2021, pihaknya telah melakukan harmonisasi terhadap 65 produk hukum daerah, meningkat dari tahun 2020 yang hanya 48 produk hukum daerah. Selain itu juga telah memfasilitasi 2 naskah akademis dan melakukan analisis dan evaluasi terhadap 12 perda Badan usaha milik Desa.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Enrekang Gaswan mengatakan rancangan ini muncul berawal dari adanya pemikiran bahwa akan adanya rasionalisasi tenaga sukarela/non ASN. Untuk itu perlu ada regulasi yang mengaturnya.

Gaswan berharap agar kegiatan harmonsiasi ini dapat memberi masukan, petunjuk, dan arahan sehingga nantinya Ranperbup tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang lebih tinggi.

  • Bagikan