Pihak Rudenim Makassar maupun UNHCR belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial Makassar pun tidak bisa memberikan solusi atau jawaban atas unjuk rasa para imigran. Baginya, hal itu adalah wewenang UNHCR sebagai organisasi internasional yang memberi perlindungan kepada para imigran dan melakukan kerja sama dengan negara lain demi kelangsungan hidup imigran ini.
"Ini urusan UNHCR. Sudah kami jelaskan bahwa di Indonesia itu aturan untuk menyampaikan aspirasinya tidak boleh lewat dari pukul 16.00, tapi itu mereka langgar, bahkan sampai menginap mendirikan tenda-tenda," kata Plt Kadis Sosial Makassar, Muhyiddin kepada wartawan. (Ishak/fajar)