Tak Terima Gedung Juang 45 Diambil Paksa, Pengelola Polisikan Perseroda Sulsel

  • Bagikan

Hal ini sangat disayangkan oleh Amran Hamdy. Dia mengatakan, hukum bukan hanya teks yang tertulis dalam aturan UU, tetapi tata krama atau etika merupakan hukum itu sendiri.

"Berdasarkan kejadian tersebut telah terjadi pengrusakan gembok pintu ruang gedung juang 45 dan penyerobotan ruangan gedung juang 45 yang dilakukan oleh oknum Perseroda atas perintah atasanya sebagaimana pasal 167 KUHP Jo Pasal 406 KUHP," ucapnya Kamis, (2/12/2021).

Amran menyebut tindakan semena-mena direksi dan karyawan Perseroda yang mencaplok aktivitas manajemen Gedung Juang 45 tanpa melalui prosedural yang benar adalah tindakan tak terpuji yang tidak bisa ditolerir.

Penyerobotan Gedung Juang 45 kata dia terjadi usai dibongkarnya sejumlah rumah di sekitar gedung. Padahal instruksi dari Pemprov hanya untuk pembongkaran rumah. Bukan untuk menguasai gedung juang.

"Karena itu manajemen Gedung Juang 45 terpaksa menempuh jalur hukum dengan terlebih dahulu melaporkan Perseroda ke polisi dan Direksi PT. SCI harus bertanggung Jawab," katanya.

Sebelumnya juga telah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : 334/XI/2021/SPKT, tanggal, 03 November 2021.

Dia menyebut, laporan telah berproses dari Dir. Reskrim Umum Polda Sulsel ke Polrestabes Makassar ihwal perampasan hak.

Laporan ini dilakukan sebagai bentuk edukasi publik bahwa setiap tindakan sewenang-wenang yang merugikan sebaiknya disikapi dengan proses hukum, bukan dengan tindakan balasan yang bertentanganan dengan norma hukum.

"Dengan laporan ke polisi tentu muaranya akan sampai pada tercapainya kepastian hukum atas tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh mereka menyebabkan kerugian materil dan immateril bagi manajemen Gedung Juang 45," kata Amran.

  • Bagikan