Belum lagi kata dia ditambah dengan pungutan parkir dengan karcis Living Plaza Latanete yang sebelumnya digratiskan.
Lebih jauh, dia menyebut arogansi seperti inilah yang mengecewakan. Untuk itu, ia berkesimpulan melakukan perlawanan melalui jalur hukum.
"Aksi premanisme yang dipertontonkan oleh oknum Perseroda menjadi bukti bahwa mereka tidak profesional, tidak mengerti aturan karena itu mereka harus diedukasi melalu jalur hukum atas perbuatannya sendiri," tuturnya.
Dia menjelaskan, Gedung Juang 45 dibangun dengan dasar SK Gubernur Sulsel Nomor : 1328/XII/1991, tanggal, 17 Desember 1991, atas konsensus para tokoh pejuang kemerdekaan RI melalui wadah Badan Musyawarah Angkatan 45 yang disingkat “Angkatan 45” dengan tujuan melestarikan nilai-nilai dan semangat Juang 45.
"Gedung Juang 45 sepenuhnya dibangun menggunakan uang pribadi H. Andi Sose, miliaran rupiah demi menjalankan amanah pemerintah daerah dan konsensus nasional Angkatan 45 untuk mewujudkan Monumen Perjuangan Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 di Sulawesi Selatan. Karena itu sebaiknya jangan kajili —jili, karonjo-ronjo terhadap Gedung Juang 45 itu. Lahan tempat berdiri gedung hanya kurang lebih 450 meter persegi. Lahan sekitarnya masih luas, silahkan manfaatkan itu dengan ketentuan patuhi aturan yang ada, ikuti prosedur yang benar," tegas Amran Hamdy yang berprofesi sebagai advokat ini.
Menurutnya, gedung tersebut bukan aset negara karena aset negara dibiayai oleh APBD/APBN ataukah dari pemasukan lain. Menyangkut legal standing bukan aset Pemprov. Karena tidak ada sama sekali anggaran dari Pemprov.