FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Pemerintah Sulsel mengajukan gugatan pidana pada penggugat lahan aset negara yang diduga terkait dengan mafia tanah.
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulsel juga telah memberikan kesaksian dan saat ini statusnya laporan Pemprov Sulsel naik ke tingkat penyelidikan.
"Jadi ini laporan pidana, kemarin saya sudah memberikan kesaksian terkait masalah laporan kami atas pemerintah,” kata Andi Sudirman Sulaiman di Makassar, Rabu (5/1/2022).
Pada kesempatan ini, Menteri Agraria & Tata Ruang/ Kepala BPN RI, Sofyan Djalil menyaksikan langsung Kegiatan MoU Para Kepala kantor se-Sulawesi Selatan dengan Semua Kepala Daerah(Bupati/Walikota) & Penyerahan Sertipikat untuk Rakyat yg Juga dihadiri Oleh Plt Gubernur, Pangdam, Kapolda & Kejati sulsel.
Dia mengatakan pada tahap kasasi sengketa lahan di masjid Al MArkaz telah dimenangkan pihaknya. Gugatan ini diberikan ke pihak yang sama dengan pihak yang berperkara dengan lahan PLN, lahan Tol Makassar, dan Pasar Pannampu Makassar.
"Kita terima kasih ke Kapolda untuk memproses dan ada tanda kita di-track yang benar dan untuk kemudian mengembalikan hak dan memenangkan gugatan ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujana menegaskan akan memberantas praktik mafia tanah di Sulsel. Kasus-kasus mafia tanah akan langsung ditangani unit khusus di bawah tim satgas mafia tanah.
“Kami dari Polda Sulsel ada tim satgas mafia tanah ini ada dari kejaksaan, BPN karena ini kami terus atensi dan berkomitmen bahwa mafia tanah ini kita harus berantas artinya ke depan kita harap tidak ada lagi praktik ini kita akan memberantas,” terangnya.