FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Angka kasus perceraian di Kota Makassar pada tahun 2021 lalu mengalami peningkatan capai 2788 kasus, jika dibanding pada 2020 silam dibawa 2000-an. Sementara angka pernikahan di bawah umur berkurang.
Sejak Januari hingga Desember 2021 kasus perceraian diajukan di pengadilan agama clas 1A Makassar, capai 2654 kasus. Terdiri dari cerai talak (CT) 647 kasus, sedangkan cerai gugat (CG) 2007 kasus.
Diketahui, perkara perceraian, jika perceraian diajukan oleh pihak istri (Penggugat) maka perkara itu disebutnya sebagai perkara "Cerai Gugat" atau yang disingkat CG. Sedangkan jika ternyata perkara perceraian itu diajukan oleh pihak Suami (Pemohon), maka perkara demikian disebut sebagai permohonan "Cerai Talak".
"Sesuai data dari pengadilan Agama klas IA Makassar, perkara yang diputuskan baik cerai talak dan cerai gugat sebanyak 2788 kasus, terdiri dari penyelesaian kasus CT sebanyak 682 perkara dan CG sebanyak 2106 perkara. Selebihnya ada belum diputuskan," demikian data diperoleh dari staf atau Panitera pengadilan agama Makassar, Fatimah AD, Jumat (7/1/2021).
Namun pada data tersebut ada sisa kasus 2020 menyembarang ke 2021. Yakni ada 68 CG dan 179 CT belum diputuskan. Sedangkan tahun 2021 sisa perkara CG sebanyak 33 perkara, dan sisah perkara CT yakni 80 perkara.
"Jumlah sisa perkara perceraian tahun 2021 sebanyak 113 perkara kasus," terangnya.
Sedangkan humas pengadilan agama klas IA Makassar, Alwi mengatakan selama pandemi 2021 sidang percerain dilakukan secara online dan offline.