FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Pasangan suami istri (Pasutri) warga Kelurahan Atakkae Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo sedikit bernafas lega.
Bayi perempuan Muh Rizal dan Asmarani itu sudah bisa keluar dari RSUD Lamaddukelleng Sengkang, setelah membayar sebagian biaya persalinan.
"Total pembayarannya Rp17 juta, tapi sudah dibayar Rp5 juta untuk menembus bayinya," ujar Ketua Pelita Hukum Independen (PHI) Wajo, Sudirman, Sabtu, 8 Januari.
Asmarani menjalani persalinan sekitar pukul 11.00 Wita Selasa 4 Januari kemarin. Anak keduanya itu semestinya sudah bisa keluar Kamis, 6 Januari. Namun tersandera masalah pembayaran.
"Jadi tinggal selama 30 jam di RSUD. Karena tidak mampu membayar biaya persalinan," tuturnya.
Sudi sapaannya menceritakan, beruntung masih banyak orang baik yang memberikan pinjaman, agar bisa menebus bayi yang diberi nama Aliana Rania. Rizal bekerja sebagai supir pengangkut ayam potong.
"Ada tetangganya yang berikan pinjaman," terangnya.
Kepala Seksi Keperawatan RSUD Lamaddukelleng, Kamariah menerangkan, pihak RS sudah memberikan kebijakan kepada pasien. Sebab pada awal pendaftaran. Pasien mengaku sebagai peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), namun tidak memiliki kartu.
"Sehingga petugas memberikan kebijakan untuk mengurus BPJS PBI sampai Kamis, 6 Januari, namun 3 X 24 jam belum terbit," jelasnya.
Terkait persoalan pembayaran itu, Kamariah tidak banyak memberikan penjelasan. Bahkan manajemen RS telah menutup sistem, setelah mengetahui BPJS pasien belum terbit. Tujuannya supaya tidak ada biaya tambahan, walaupun pasien masih di RS.