Pengosongan Lahan Jalur KA di Sapanang, Panitera: Uang Ganti Rugi Sudah Ada di PN

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PANGKEP - Pengadilan Negeri (PN) Pangkep dikawal ratusan personel TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan pengosongan lahan atas 23 bidang objek tanah untuk jalur Kereta Api (KA) Trans Sulawesi di Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kamis (13/1/2022). Kegiatan itu berlangsung aman dan kondusif, ditandai dengan pembacaan putusan pengadilan dan pemasangan papan bicara.

Sinergitas aparatur pemerintah tampak terlihat dalam kegiatan tersebut. Turut hadir Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel, Andi Amanna Gappa; Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana; Kapolres Pangkep, AKBP Try Handako Wijaya Putra; Dandim 1421/Pangkep, Letkol Inf Hengky Vantriado; Kepala BPN Pangkep, Sitti Aminah; dan Panitera PN Pangkep, Sadar Suanna.

Panitera PN Pangkep dikawal para pejabat dan tim pengamanan mendatangi satu per satu titik objek lahan. Mereka tetap solid dalam menjalankan tugas, bahkan saat hujan mulai mengguyur. Selepas pembacaan putusan dan pemasangan papan bicara, sejumlah alat berat yang berada di lokasi langsung dioperasikan untuk memulai pengerjaan jalur KA di Pangkep, yang akhirnya segera tersambung.

Panitera PN Pangkep, Sadar Suanna, menjelaskan bagi masyarakat yang lahannya dibebaskan dan telah dikosongkan bisa mengambil uang ganti kerugian di pengadilan. Sekadar diketahui, puluhan lahan yang dikosongkan di Sapanang dilakukan dengan metode konsinyasi, dimana uang ganti kerugian lahan telah dititip di pengadilan.

"Kalau mau ambil uangnya, silahkan langsung ke pengadilan, uangnya ada di pengadilan. Tinggal membawa rekomendasi dari BPN, lalu ambil uangnya di pengadilan," kata Sadar, Kamis (13/1/2022).

  • Bagikan

Exit mobile version