FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (12/1) kemarin. Dia diamankan bersama 10 pihak lainnya.
Menelisik harta kekayaan Abdul Gafur dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis (13/1). Tercatat Abdul Gafur memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 36.725.376.075 atau Rp 36,72 miliar yang dilaporkan pada 26 Februari 2021.
Politikus Partai Demokrat itu tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 10 bidang yang tersebar di Balikpapan dan Jakarta Barat. Total harta tidak bergerak milik Abdul Gafur senilai Rp 34.295.376.075.
Dia juga tercatat memiliki harta berupa kendaraan bermotor di antaranya mobil Ford Fiesta tahun 2011, mobil Honda City tahun 2009, mobil Honda CRV tahun 2008 dan Yamaha Mio Soul tahun 2007. Total harta begerak milik Abdul Gafur mencapai Rp 509.000.000.
Abdul Gafur juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.375.000.000, kas dan setara kas Rp 546.000.000. Sehingga jumlah seluruhnya harta milik Abdul Gafur sebesar Rp 36.725.376.075.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, gelar tangkap tangan di wilayah calon ibu kota baru itu diduga terkait dengan penerimaan suap dan gratifikasi. Lembaga antirasuah masih mengumpulkan bukti dalam giat penindakan ini.
“Perlu kami sampaikan bahwa benar KPK kemarin, 12 Januari 2022 telah melakukan giat tangkap tangan terhadap Penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi,” ungkap Ghufron.