FAJAR.CO.ID -- Kasus investasi bodong berkedok arisan, kini dilimpahkan ke Kejari Dompu. "Tahap dua sudah," kata Kasatreskrim Polres Dompu AKP Adhar, Kamis (14/1/2022).
Penyidik menyerahkan tersangka, SAM (22), dan barang bukti, Rabu (13/1/2022). Saat pelimpahan itu, tersangka SAM tampak mengenakan jaket warna pink dipadu celana putih. "Pelimpahan ini untuk kepentingan persidangan nanti," ujarnya.
Dengan pelimpahan ini, tambah Adhar, penanganan kasus tersebut menjadi kewenangan Kejari Dompu. "Kami harap pihak yang dirugikan atas kasus ini untuk menghormati jalannya prosedur hukum yang kini tengah berjalan,” imbau dia.
Tersangka SAM asal Kelurahan Sadia, Kota Bima ini tersandung investasi bodong berkedok arisan. Ibu muda berambut pirang ini diduga menipu 11 orang korban. Rata-rata korban mengalami kerugian ratusan juta.
Investasi bodong ini mulai dijalankan tersangka pada Juni 2021 lalu. Modusnya, tersangka mengajak para korban untuk investasi berkedok arisan duos. Dia menawarkan investasi Rp50 juta dan akan mendapatkan keuntungan hingga Rp70 juta dalam waktu 7 hari.
Untuk meyakinkan para korban, tersangka menawarkan keuntungan yang lebih besar dari uang investasi. Guna menambah keyakinan para korban, tersangka mengaku sebagai admin yang telah bekerja sama dengan perusahaan pembangunan BTN. Juga gudang-gudang pemilik bahan bangunan. Sehingga para korban tergiur ikut investasi.
Awalnya berjalan lancar dengan get standar. Korban mengirim uang sebesar yang diminta tersangka. Pada saat get atau jatuh tempo yang dijanjikan, tersangka tidak dapat mengirim uang-uang kepada korban.