FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Beredarnya sebuah video yang memperlihatkan sebuah ambulans mengangkut pasien, tidak dikawal membuat polisi angkat bicara dan direspons oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana.
Komang bilang, seharusnya pihak sopir bisa meminta bantuan kepada aparat kepolisian setempat. Baik itu Polsek maupun Polres setempat untuk minta pengawalan hingga ke rumah sakit yang dituju.
"Yang butuh bantuan yang emergensi untuk minta bantuan ke anggota yang ada Polda, Polres, maupun di Polsek," kata Komang kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
Bila saat melapor dan minta bantuan untuk pengawalan namun tak digubris, sopir bisa melaporkan kejadian itu.
"Kalau sudah minta bantuan tidak ditanggapi, segera dilaporkan kepimpinannya," tegasnya.
Kendati, pihaknya tak menyalahkan sopir ambulans itu. Seharusnya, lanjut Kombes Komang, pengendara di lokasi yang mengawal ambulans itu tanpa harus menunggu kedatangan pihak terkait.
Selain itu, keberadaan ambulans yang tengah membawa pasien di jalanan adalah prioritas, karena sudah ada hukum yang mengatur.
"Saya sangat setuju ada sinergitas. Sesuai UU lalu lintas di Pasal 134, ada 7 prioritas. Di mana salah satu prioritas adalah ambulans, dengan menggunakan lampu rotator merah," tambah dia.
"Masyarakat harus tahu, begitu ada ambulan lewat dengan mengidupkan lampu rotator dan bunyi sirene, secara sadar pemakai jalan harus memberi kesempatan kepada ambulan yang membawa pasien yang emergensi," sambung mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.