FAJAR.CO.ID -- Mahkamah Konstitusi membuka kemungkinan mengubah presidential threshold atau ambang batas presiden dari 20 persen menjadi 0 persen.
Ketua Kelompok DPD di MPR Tamsil Linrung menyampaikan hal tersebut saat mengikuti sidang pendahuluan pengujian materi presidential treshold, Senin, 17 Januari 2022.
Gugatan tersebut diajukan oleh tiga senator DPD, Tamsil Linrung, Fahira Idris, dan Edwin Pratama Putra.
Menurut Tamsil, MK menangkap harapan masyarakat yang menginginkan perbaikan demokrasi.
Yakni membuka ruang partisipasi politik yang luas bagi seluruh rakyat agar bisa menggunakan hjak memilih dan dipilih.
"Ini sangat menggembirakan, memberi harapan yang luar biasa atas pernyataan tiga hakim konstitusi pada hari ini," kata Limrung sebagaiaman tertulis di laman resmi DPD, dikutip Selasa, 18 Januari 2022.
"Terutama dengan Profesor Aswanto tadi yang menyatakan bahwa silakan sampaikan dalil-dalil yang bisa meyakinkan kepada hakim bahwa legal standing itu bukan saja dari partai, tapi juga dari perseorangan sebagai warga yang memiliki hak pilih,” paparnya.
Tamsil mengklaim, dalam safari politiknya banyak pihak yang menginginkan agar presidential treshold menjadi nol persen.
Aturan ambang batas presidential treshold yang saat ini 20 persen, dinilai tidak sejalan dengan penguatan sistem pemerintahan presidensial.
"Mestinya muncul banyak kandidat yang lahir dari aspirasi rakyat, mereka dipilih langsung harus merefleksikan kehendak rakyat," terangnya.
Sementara itu, dalam sidang perdana pengujian materi presidential threshold, MK membuka kemungkinan mengubah presidential threshold menjadi 0 persen.