FAJAR.CO.ID -- Berkas perkara kasus video syur yang menjerat Gisella Anastasia belum dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Diketahui, Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel ini terjerat kasus video syur bersama Michael Yukinobu De Fretes dalam sebuah hotel.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Anang Supriatna mengatakan, berkas perkara video syur yang menjerat Gisel masih belum dinyatakan lengkap alias P-19. Tim jaksa peneliti meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara sesuai permintaan petunjuk jaksa untuk dinyatakan lengkap atau P-21.
“Berkas yang bersangkutan (Gisella Anastasia) saat ini sedang dilengkapi oleh penyidik. Hasil dari koordinasi penyidik dan JPU,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Tim JPU sudah mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Metro Jaya setelah dilakukan penelitian lebih lanjut.
Sebelumnya diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun setelah diteliti, masih ada yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara tersebut.
“Karena perkara ini kan sudah pernah dikirimkan (ke kejaksaan), tapi dikembalikan atau istilahnya P-19 dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpa saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, kata Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya kini menunggu jawaban dari JPU apakah berkas perkara kasus video syur Gisel sudah memenuhi sesuai dengan permintaannya atau tidak.