FAJAR.CO.ID, ENREKANG -- Aktivitas penggusuran lahan kebun warga kampung Sikamasean, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, yang dilakukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV masih terus berlanjut.
Belum ada instruksi larangan aktivitas penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Enrekang kepada PTPN. Hal ini pun membuat beberapa warga merasa kecewa terhadap sikap pemerintah.
"Ini sudah 24 rumah halamannya sudah rata, 50 petani habis lahannya, kita kehilangan mata pencarian. Pemerintah tidak peduli dengan kami," katanya salah seorang warga bernama Samsul yang menjadi korban penggusuran, Selasa, 18 Januari 2022.
Padahal, beberapa waktu lalu saat warga dan aktivis Aliansi Peduli Masyarakat Sikamasean (APMS) diterima audience dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Enrekang H Baba, berjanji akan menghentikan aktivitas penggusuran itu.
"Kami tunggu. Tapi tidak datang-datang. Sementara ini alat berat sudah mendekat semua sudah masuk pemukiman," terang warga.
Warga setempat mendapatkan dasar pengolahan lahan sebagai Hak Pakai. Hak ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Enrekang nomor 387/SK/XI/1999, tertanggal 16 November 1999 yang ditandatangani Bupati Enrekang kala itu, Iqbal Mustafa.
Kemudian, masa kontrak HGU PTPN XIV sendiri telah berakhir di 2003 dan tidak lagi diperpanjang hingga kini. Sekda Enrekang, H Baba juga membetulkan hal tersebut.
"HGU tidak diperpanjang dan tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan," singkatnya.
Di tahun 2016, Bupati Enrekang, Muslimin Bando sempat mengeluarkan surat peringatan kepada PTPN XIV mengenai HGU yang sudah tak diperpanjang lagi sejak 2003. Sehingga, atas dasar itu PTPN tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan aktivitas apapun di atas lahan tersebut.