Implementasi Perda 2020 dan 2021 Dipertanyakan DPRD Pinrang

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PINRANG-- Untuk membicarakan persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pinrang Tahun 2022, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pinrang mengundang beberapa instansi.

Selain untuk membicarakan Propemperda Tahun 2022, Bapemperda DPRD Pinrang juga mempertanyakan sejauh mana realisasi Perda yang telah disetujui oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang di Tahun 2020 dan 2021 lalu.

Ketua Bapemperda DPRD Pinrang, A.Muhammad Ramdhani, menyampaikan, digelar selain untuk membicarakan Propemperda Tahun 2022 ini, yang juga tidak kalah pentingnya adalah mempertanyakan Perda yang sebelumnya telah dibuat.

"Kita mau pertanyakan juga sejauh mana realisasi Perda yang telah disahkan pada Tahun 2020 dan 2021 lalu. Sehingga kita bisa melakukan evaluasi," ungkap Ramdhani, Selasa, 18 Januari.

Adapun Perda yang dimaksud, yakni Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat; Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Perda tentang Perlindungan Anak dari Kekerasan; Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok; Perda Tentang Penanaman Modal Daerah; dan Perda tentang Kepemudaan.

"Mengenai ketujuh Perda ini yang telah di sahkan di tahun 2020 dan 2021 lalu, kami ingin mengetahui apa hasil dari perda tersebut, apakah jalan atau tidak, dan apa kendalanya dilapangan, jangan sampai Perda jadi tapi tidak eksen dibelakangnya, itu yang dikhawatirkan," ungkap Legislator Partai Demokrat tersebut.

  • Bagikan