Kepres Pemberhentian Nurdin Abdullah Sudah Sampai di DPRD Sulsel

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai gubernur Sulsel sudah sampai di DPRD.

Hal itu diungkapkan Asisten I Pemprov Sulsel, Aslam Patonangi. Menurutnya, surat tersebut dijemput langsung dari Jakarta.

"Jadi yang jelas begini, kepres tentang pemberhentian tetap Pak NA sebagai gubernur Sulsel sudah ada," katanya.

Sesuai aturan, jika Keppres sudah selesai, selanjutnya dikirim ke Pemprov dan diparipurnakan di DPRD.

"Sekarang sudah ada di DPRD, sudah berproses di DPRD," lanjut Aslam.

Pemberhentian dan Pengangkatan kepala daerah diatur pada pasal 173 UU 10 tahun 2016.

(1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan;

maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

(2) DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.

(3) Dalam hal DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
Gubernur berhenti, Presiden berdasarkan usulan Menteri mengesahkan pengangkatan Wakil Gubernur sebagai Gubernur berdasarkan:
a. surat kematian;
b. surat pernyataan pengunduran diri dari
Gubernur; atau
c. keputusan pemberhentian.

(4) DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.

  • Bagikan