Kecelakaan Maut di Balikpapan, Polda Kaltim Nyatakan Sopir Truk Tersangka

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim telah menetapkan sopir truk kontainer sebagai tersangka dari kecelakaan maut yang terjadi di Balikpapan.

Muhammad Ali, 48, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut setelah menjalani pemeriksaan intensif.

“Sudah (ditetapkan tersangka) begitu kami amankan, kita periksa, langsung kita tetapkan jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Yusuf Sutejo melansir dari JawaPos.com, Jumat (21/1/2022).

Penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan kepada tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Juncto Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. pelaku terancam pidana 5 dan 6 tahun penjara.

Berdasarkan data yang dirilis polisi, 4 orang meninggal akibat kecelakaan itu, satu orang dalam kondisi kritis. Sedangkan korban luka-luka bertambah menjadi 21 orang. (jpg

  • Bagikan