Dengan demikian, status pegawai pemerintah nanti hanya akan ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. “Terkait tenaga honorer, melalui PP akan diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," tegasnya.
Berkaitan dengan sejumlah pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
“Itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll),” ujar Tjahjo. (ant/jpnn/fajar)