Kerangkeng Milik Bupati Langkat, Begini Tempat Rehabilitasi yang Benar Menurut BNN

  • Bagikan
PENJARA DI RUMAH KEPALA DAERAH: Puluhan orang yang dikerangkeng di kediaman Bupati (nonaktif) Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Polisi menyebut penjara itu ada sejak 10 tahun lalu. (DEWI/SUMUT POS)

Menurut Anis, rehabilitasi terhadap para pengguna obat-obatan terlarang mempunyai standar khusus. Terlebih seharusnya dilakukan oleh aparat yang berwenang seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan rumah sakit khusus penanganan obat terlarang. (jpg/fajar)

  • Bagikan