Nurul Ghufron Sambut Baik Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia dengan Singapura

  • Bagikan
Ilustrasi KPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Ghufron meyakini, perjanjian ekstradisi tersebut menjadi langkah maju pemberantasan korupsi.

“Perjanjian ekstradisi ini menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi, tidak hanya bagi Indonesia namun juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global,” kata Ghufron dalam keterangannya, Selasa (25/1).

Ghufron menilai, perjanjian ekstradisi kedua negara tidak hanya mempermudah penangkapan maupun pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri. Namun, perjanjian ekstradisi juga dapat berimbas positif pada upaya optimalisasi asset recovery hasil tindak pidana korupsi.

“Aset pelaku korupsi tidak hanya tersebar di dalam negeri, tapi juga tersebar di berbagai negara lainnya. Maka dengan optmalisasi perampasan aset tersebut, kita memberikan sumbangsih terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tegas Ghufron.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). Perjanjian ini diharapkan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif selama 18 tahun. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. (jpg/fajar)

  • Bagikan