FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Menindaklanjuti aturan Pemerintah Pusat terkait penghapusan tenaga honorer di setiap instansi paling lambat tahun 2023, Pemerintah Kota Makassar pun mulai melakukan penyesuaian.
Diketahui, kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Makassar Andi Siswanta Attas mengatakan, apabila dihapuskan, untuk tenaga honorer yang saat ini ditransformasikan menjadi laskar pelangi (pelayanan publik berintegrasi) di Pemkot Makassar harus mendapatkan solusi.
“Solusinya kan ada ada dua, jalur PPPK dan outsourcing. Kemungkinan yang paling besar itu outsourcing, kalau PPPK kan di tes orang, yang tes pusat bukan kita, tidak semua bisa lulus, bukan kita,” ujarnya ketika ditemui di Balai Kota Makassar, Selasa, (28/1/2022).
Diketahui, dengan sistem outsourcing biasanya tenaga kerja bekerja di suatu instansi, namun secara hukum dinaungi perusahaan lain.
Tahun ini kata dia, berdasarkan surat edaran Kementerian Keuangan, pembebanan anggaran PPPK diserahkan ke Pemerintah Daerah. Sementara kemampuan daerah untuk menerima itu sangat terbatas.
“Berapa kemampuan keuangan daerah untuk menerima, apakah 12 ribu, tidak mungkin. Paling tinggi 200 sampai 300 untuk menutupi kebutuhan 12 ribu, berapa tahun itu,” ujarnya.
Lebih jauh dia menyebut, nantinya ada kemungkinan lebih mengarah ke sistem “outsourching” sesuai kebutuhan OPD yang SK-nya ditandatangani masing-masing OPD, bukan lagi menggunakan SK Wali Kota.