FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi bakal dipanggil penyidik Bareskrim Polri, akibat pernyataannya yang sempat viral.
Pemanggilan terhadap Edy dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat (28/1/2022) mendatang. Hal itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadan.
"Telah dibuat pemanggilan ke EM sebagai saksi dan beberapa orang lain untuk hadir pada hari Jumat, (28/1/2022) mendatang," kata Ahmad, Rabu (26/1/2022).
Bareskrim Polri juga mengaku telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk mendalami kasus yang membuat Edy Mulyadi viral dan dilaporkan ke dua Polda itu.
"Penyidik Bareskrim telah kirim dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan saksi di dua wilayah tersebut. Termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang ada di Jakarta," tambahnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu ini telah menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan lima ahli, serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Dia menjelaskan setelah menaikkan status penanganan kasus, polisi juga mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). (ishak/fajar)