FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang tindak pidana korupsi dengan nilai di bawah Rp 50 juta tidak perlu disidang memicu polemik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengklarifikasi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer menyatakan bahwa pernyataan Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR bukan tanpa dasar. Hal itu dilakukan sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta. Kasus itu cukup diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan,” kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (28/1).
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Kamis (27/1), mengatakan bahwa korupsi sebesar Rp 50 juta tidak akan diproses pidana.
Lebih jauh Leonard menjelaskan, analisis nilai ekonomi dalam proses tindak pidana korupsi juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dapat dibayangkan korupsi Rp 50 juta harus ditangani oleh aparat penegak hukum, mulai dari penyidikan sampai dengan eksekusi. Semua proses penanganan perkara korupsi menelang anggaran lebih dari Rp 50 juta.
“Biaya operasional penanganan perkara yang dikeluarkan oleh negara bisa melebihi dari Rp 50 juta dari kerugian negara yang ditimbulkan tersebut,” ucap Leonard.