Lembaga negara tidak boleh diam melihat itu. Harus ada penindakan karena membiarkannya adalah sebuah tindakan kejahatan. Kalau mau negara ini aman, tidak boleh lagi ada yang kebal hukum atas setiap perbuatan yang merugikan orang lain. (*)
Lembaga negara tidak boleh diam melihat itu. Harus ada penindakan karena membiarkannya adalah sebuah tindakan kejahatan. Kalau mau negara ini aman, tidak boleh lagi ada yang kebal hukum atas setiap perbuatan yang merugikan orang lain. (*)